Status dan Isu Terkini dari E-Government di Indonesia

E-government, berdasarkan definisi Bank Dunia adalah penggunaan teknologi informasi oleh kantor-kantor pemerintah untuk layanan yang lebih baik kepada masyarakat, bisnis dan untuk memfasilitasi kerjasama antar lembaga pemerintah. Penggunaan E-government diharapkan dapat memberdayakan masyarakat melalui akses publik ke sumber informasi yang tersedia. Berdasarkan definisi di atas, setidaknya ada tiga bagian penting dalam penerapan e-government.

  1. e-government menyediakan layanan dan memfasilitasi komunikasi antara pemerintah dan masyarakat.
  2. e-government menyediakan layanan dan memfasilitasi komunikasi antara pemerintah dan sektor bisnis.
  3. e-government memfasilitasi komunikasi di antar-pemerintah dan di antara lembaga-lembaga pemerintah.

E-Government di Indonesia : Status dan Masalah Saat Ini Di Indonesia, e-government secara resmi diperkenalkan kepada administrasi publik oleh Inpres No. 6/2001 tentang Telematika, yang menyatakan bahwa pemerintah Indonesia harus menggunakan teknologi telematika untuk mendukung tata pemerintahan yang baik. Lebih jauh lagi, e-government seharusnya diperkenalkan untuk tujuan yang berbeda di kantor-kantor pemerintah. Di Indonesia, E-government diperlukan untuk alasan-alasan berikut :

  • Untuk mendukung perubahan pemerintah menuju praktik tata pemerintahan yang demokratis.
  • Untuk mendukung penerapan keseimbangan otoritas antara pemerintah pusat dan daerah.
  • Untuk memfasilitasi komunikasi antara pemerintah pusat dan daerah.
  • Untuk mendapatkan keterbukaan.
  • Transformasi menuju era masyarakat informasi.

Perubahan diharapkan untuk membangun pemerintahan yang bersih dan transparan yang mampu merespon perubahan secara efektif, untuk membangun dimensi baru ke dalam organisasi, sistem dan proses manajemen, dan segera menerapkan proses transformasi ke arah e-government. Layanan online akan memotivasi orang untuk mengenali internet. Pemerintah dapat menyebarluaskan informasi melalui situs web. E-government juga bisa menjadi alat strategis untuk mengendalikan. Bupati (Kepala Tingkat Kabupaten) misalnya dapat melihat pajak tahun ini dan dibandingkan dengan data tahun sebelumnya. Dia juga bisa melihat apakah suatu perusahaan sedang maju dan pajak telah dibayarkan. Data dan informasi dapat bermanfaat dan memberikan nilai tambah yang tak ternilai jika dikelola secara integratif oleh pusat informasi nasional. Semua pusat informasi yang berkembang tersedia dapat berfungsi sebagai simpul ke pusat nasional. Pusat nasional kemudian mengintegrasikan berbagai pusat informasi sektoral, milik pemerintah atau swasta sedang mempersiapkan jaringan E-government. Empat belas diantaranya berlokasi di Denpasar, Gianyar, Sulawesi, Gorontalo, dan Semarang. Di Kabupaten Takalar – Sulawesi Selatan dan Provinsi Kalimantan Timur, implementasi E-government telah diprakarsai oleh pemerintah bekerja sama dengan Perusahaan Telekomunikasi Indonesia dan telah dikembangkan sejak September 2000. Dan karena itu orang-orang di kedua kabupaten ini telah menggunakannya. dan menikmati layanan yang lebih baik. Di antara informasi yang diberikan oleh kedua kabupaten ini adalah Sistem Informasi Geografis (SIG) dan Sistem Informasi Manajemen (SIM). Informasi ini telah digunakan untuk promosi investasi ke beberapa negara maju.

Strategi untuk Pembangunan Berdasarkan rencana strategis Kementerian Komunikasi dan Informasi Negara, ada beberapa rencana strategis untuk mengembangkan e-government sebagai berikut :

  1. Mengembangkan sistem layanan yang baik dengan biaya yang wajar. Fokusnya adalah untuk memperluas dan meningkatkan kualitas jaringan informasi dan komunikasi, untuk membangun portal informasi dan layanan publik terpadu, untuk membangun sistem manajemen dokumen elektronik, standardisasi dan sistem keamanan informasi
  2. Mengembangkan sistem manajemen pemerintah pusat dan daerah. Fokusnya adalah untuk meningkatkan kualitas layanan yang dibutuhkan oleh masyarakat, untuk mengelola perubahan, untuk menegakkan kepemimpinan dan untuk meningkatkan produk dari peraturan tersebut.
  3. Untuk mengoptimalkan penggunaan teknologi informasi. Fokusnya adalah membangun interoperabilitas, standardisasi dan prosedur sistem manajemen dokumen elektronik, keamanan informasi, aplikasi dasar (e-billing, e-reporting) dan untuk mengembangkan jaringan antar pemerintah.
  4. Untuk meningkatkan partisipasi sektor industri teknologi informasi dan swasta. Fokusnya adalah menggunakan keahlian sektor swasta, untuk mendorong partisipasi sektor swasta dan industri kecil.
  5. Untuk mengembangkan kapasitas tenaga kerja di pemerintah pusat dan daerah. Tujuannya adalah untuk mengembangkan budaya ICT di lembaga-lembaga pemerintah, untuk mengoptimalkan penggunaan fasilitas pelatihan ICT, untuk memperluas penggunaan ICT untuk pembelajaran yang jauh, dan untuk menempatkan ICT sebagai masukan untuk kurikulum sekolah dan untuk meningkatkan kualitas pengajaran.
E-STANDARDIZATION : Untuk layanan yang lebih baik Sebagai bagian dari penggunaan teknologi komunikasi data untuk memfasilitasi pengembangan standardisasi di Indonesia, ada kebutuhan untuk strategi yang dapat mengarahkan pengembangan e-standardisasi. Dalam mengembangkan strategi, penting untuk diingat bahwa teknologi hanyalah sarana untuk mencapai tujuan, bukan tujuan itu sendiri. Dengan lebih dari 220 juta orang yang tinggal di ribuan pulau, tingkat kemampuan dan akses teknologi informasi beragam. Orang yang tinggal di kota besar mungkin dapat menggunakan teknologi dengan mudah. Namun banyak orang lain yang tinggal di daerah pedesaan mungkin mengalami kesulitan dalam bahkan mengakses teknologi komunikasi. Namun demikian teknologi komputer menjadi teknologi umum. Oleh karena itu informasi tidak hanya disediakan secara online, tetapi juga di media elektronik seperti CD-ROM dan kertas cetak. Keuntungan dari media elektronik adalah rendahnya biaya pengiriman karena CD-ROM dapat memuat banyak informasi yang mungkin memerlukan ratusan halaman kertas. Sebagai salah satu negara anggota ISO, Indonesia memberikan perhatian lebih untuk memfasilitasi kegiatan standardisasi. Di antara fasilitas yang disediakan adalah membangun sistem informasi nasional standardisasi (SISTANAS) dan Jaringan Informasi Standardisasi Indonesia (INSTANET).
  1. SISTANAS Sistanas adalah sistem informasi untuk mendukung proses pembuatan standar Nasional Indonesia (SNI), dan untuk memfasilitasi e-balloting. Idenya adalah untuk mengurangi respon waktu dengan menggunakan komunikasi data elektronik. Sistem ini memungkinkan pemegang saham untuk mengirimkan dokumen dan komentar secara elektronik. Dalam formulasi standar, empat langkah harus dilakukan sebelum standar disetujui sebagai SNI. Pertama, draft pertama yang diusulkan disampaikan kepada Komite Teknis. Rancangan ini disebut RSNI1. Setelah Komite Teknis menyetujui rancangan tersebut, memungkinkan beberapa modifikasi jika perlu, kemudian diserahkan ke pertemuan prakonsensus sebagai RSNI2. Para peserta pertemuan ini lebih umum daripada rapat Komite Teknis, yang melibatkan berbagai pemegang saham. Hasil pertemuan prakonsensus, yang disebut RSNI3, kemudian diserahkan ke lembaga teknis yang relevan untuk pertemuan konsensus, yang melibatkan berbagai pemegang saham. Persetujuan oleh pertemuan berarti draft akhir (RSNI4) siap untuk ditetapkan oleh BSN. Empat langkah tersebut dicatat dalam bentuk basis data dan dapat diakses secara elektronik. Informasi ini sangat berguna bagi pembuat standar dan masyarakat untuk memeriksa data tentang kemajuan perumusan standar. E-balloting dirancang untuk mendukung proses pemungutan suara pada rancangan standar internasional. Ketika diminta untuk memilih oleh badan standar internasional, sistem dapat secara otomatis mengirimkan informasi ke institusi terkait melalui surat elektronik. Masukan dan komentar kemudian diproses oleh BSN. Hasilnya dikirim kembali secara elektronik ke badan standar internasional. Untuk kompatibilitas dan keramahan pengguna, sistem ini dirancang dalam format web atau HTML. Oleh karena itu, selama pengguna memiliki browser dan terhubung ke internet, dia dapat mengakses sistem.
  2. INSTANET Instanet adalah semacam jaringan standardisasi informasi nasional yang terdiri dari 18 anggota lembaga di Indonesia di mana BSN bertindak sebagai sekretariat. Saat ini 18 node berlokasi di Jakarta dan Jawa Barat. Simpul tersebut mencakup berbagai lembaga teknis publik dan swasta di Indonesia. Kegiatan utamanya adalah bekerja bersama, dan berbagi sumber daya untuk memberikan informasi yang diperlukan terkait dengan standar. Sebagian besar node memiliki situs web, dan setiap situs web memiliki tautan yang menunjuk ke orang lain. Dengan cara ini, setiap pengguna dapat memiliki akses yang lebih baik untuk mencari informasi apa pun yang diperlukan terkait dengan standar dan penilaian kesesuaian di Indonesia

Kesimpulan E-government di Indonesia berkembang, terutama di beberapa kantor pemerintah pusat dan daerah / lokal. Kegiatan ini tidak hanya untuk mencakup komunikasi tetapi juga untuk wilayah administrasi dan layanan publik. Menteri Komunikasi dan Informatika secara resmi bertanggung jawab atas pengembangan e-government di Indonesia. Oleh karena itu, beberapa strategi sedang dikembangkan untuk penerapan e-government yang lebih baik. Bekerja bersama untuk berbagi sumber daya adalah salah satu rekomendasi yang disarankan untuk penerapan e-government yang lebih baik di masa depan. Penggunaan teknologi informasi dan komunikasi juga berlaku di bidang standardisasi, khususnya untuk menyediakan layanan informasi. BSN saat ini sedang mengembangkan sistem informasi yang dapat lebih mendukung proses perumusan standar dan pemungutan suara pada standar internasional. Kerjasama dengan lembaga teknis lainnya didirikan untuk layanan informasi yang lebih baik dengan berbagi sumber daya dan menghindari duplikasi karya.

Sumber : asean.org